Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perkembangan UMKM di Indonesia dan Beberapa Catatan Penting Lainnya

Zhinkadiary.com – Ketika krisis moneter menimpa Indonesia pada 1997, sektor UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mampu menghidupi dirinya sendiri dan tak terperosok ke jurang kebangkrutan sebagaimana sektor-sektor bisnis lainnya. Berdasarkan data dari BPS, jumlah UMKM tidak berkurang, bahkan hingga kini jumlahnya meningkat tajam.

Pada tahun 2012, sektor UMKM menyerap tenaga kerja sebanyak 85 juta hingga 107 juta orang. Atau dengan jumlah sebanyak 56 jutaan unit UMKM yang jika dipresentasekan adalah 99,99% dan sisanya 0,01% adalah bisnis berskala besar. Gambaran ini menunjukkan bahwa UMKM termasuk unit bisnis yang produktif dan dapat menopang ekonomi Indonesia baik secara mikro maupun makro.

Selain UMKM, sektor lain yang juga ikut terpengaruh adalah perbankan. Pasalnya, lebih dari 30% usaha UMKM menggunakan modal dari perbankan. Hal ini kemudian membuat berbagai pihak menyadari pentingnya menjaga skala bisnis UMKM dengan akses permodalan dari lembaga keuangan. Beberapa waktu kemudian masalah demikian tersebut sudah teratasi. Berikut ini catatan penting yang sudah dirangkum Zhinkadiary.com mengenai perkembangan UMKM di Indonesia.

Perkembangan UMKM di Indonesia
Source: 12309976/Pixabay

UMKM menjadi solusi penanggulangan kemiskinan

Secara riil, UMKM mempunyai potensi yang cukup baik dalam mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Soalnya, UMKM mampu berkontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 99% dan menyumbang sekitar 30%.

Pertumbuhan yang positif itu ke depannya akan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja ini juga harus sebanding dengan peningkatan kesejahteraan pekerja yang berkontribusi besar mengurangi jumlah pengangguran.

Pada 2006, pemerintah mencanangkan pemberdayaan UMKM dengan menelurkan empat kegiatan penting dalam atmosfer bisnis:
  • Mengembangkan sistem pendukung usaha
  • Pertumbuhan iklim usaha yang mendukung
  • Mengembangkan wirausaha dan keunggulan kompetitif
  • Pemberdayaan usaha dalam skala mikro

UMKM berkontribusi besar pada PDB

Angka UMKM yang besar memang sebanding dengan kontribusi positif pada PDB (produk domestik bruto) secara nasional dengan persentase 55%. Karena itu, untuk meningkatkan daya saing, UMKM memerlukan aplikasi yang dapat mengintegrasikan bisnis UKM.

Salah satu aplikasi yang membantu UMKM adalah ERP (Enterprise Resource Planning). Aplikasi ini menjadi solusi terbaik lantaran keuntungan yang didapatkan, di antaranya:
  • Memberikan respons dalam waktu cepat
  • Meningkatkan interaksi antar-bagian dalam suatu unit organisasi
  • Meningkatkan pengelolaan siklus pemesanan barang
Meski demikian, isu mendasar yang sering kali dihadapi UMKM adalah keterbatasan dana dan penggunaan teknologi yang masih rendah. Oleh karena itu, penting bagi setiap unit UMKM memiliki akses suatu aplikasi seperti ERP untuk mempermudah operasional bisnis sehari-hari.

Peningkatan daya saing UMKM

Sebagai bagian dari perekonomian besar Indonesia, UMKM dituntut untuk memiliki daya saing serta dapat melakukan inovasi. Dengan inovasi dan kreativitas, bisnis UMKM akan dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang dan tidak mudah gulung tikar. Untuk itulah, diperlukan strategi kelembagaan untuk mendorong inovasi pada bisnis UMKM.

Pada sisi lain, masalah utama terkait produktivitas tersebut adalah perlindungan terhadap hak cipta atas kreativitasnya. Itu sebabnya, sering terjadi penjiplakan produk UMKM oleh pebisnis atau orang lain sehingga merugikan pencipta produk tersebut.


Hak cipta atau property right bertujuan untuk pemberian insentif pada produk penciptanya. Adanya property right ini akan membuat si pencipta produk terus melakukan inovasi dan kreativitas secara terus-menerus. Hak cipta pada produk ini adalah suatu apresiasi, apalagi dengan pemberian hak paten pada unit UMKM yang telah berhasil membuat suatu terobosan.

Peran serta pemerintah dan perbankan

Peningkatan kapasitan UMKM tidak dapat berjalan tanpa peran serta dari pemerintah dan perbankan. Dari pihak pemerintah, program yang pernah digulirkan adalah lembaga Jamkrida. Jamkrida adalah lembaga yang memberikan jaminan kredit bagi UMKM untuk membantu permodalan dan pengembangan bisnis.

Dalam sektor perbankan, khususnya bank syariah telah banyak membantu pertumbuhan UMKM. Peran strategis yang diambil bank syariah ini tentunya meningkatkan usaha UMKM dalam soal pendanaan dan bantuan dalam pendampingan teknis.

Beberapa poin penting support perbankan syariah kepada UMKM antara lain:
  • Meningkatkan program linkage
  • Melakukan inovasi strategi pembiayaan
  • Pemanfaatan dana sosial
  • Pilot project
  • Kerja sama bantuan teknis
Namun dalam perbankan syariah ini belum sepenuhnya teratasi lantaran terdapat tantangan fundamental seperti sistem bunga, ketidakstabilan mata uang, dan pola pikir yang permisif.

Kebijakan pemerintah untuk UMKM

Setelah di atas dipaparkan kontribusi besar UMKM terhadap perekonomian nasional dan penyerapan yang besar pada tenaga kerja, sudah selayaknya dilindungi oleh hukum dengan undang-undang dan peraturan lainnya terkait dengan kegiatan operasionalnya.

Pelindungan UMKM oleh pemerintah di antaranya melalui UUD 1945 pada Pasal 5 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 20, Pasal 33, dan UU Nomor 9 Tahun 1995, serta ketatapan MPR RI Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang politik ekonomi dalam demokrasi ekonomi UMKM yang menjadi bagian penting dalam ekonomi rakyat Indonesia.

Begitu pun dalam produk PP Nomor 5 Tahun 2007 tentang program Kredit Usaha Kecil untuk pembiayaan UMKM. Lalu UU Nomor 20 Tahun 2008 mengenai pemberdayaan UMKM dalam perekonomian Indonesia dan Paket 4 Kebijakan Ekonomi yang dirilis oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tanggal 15 Oktober 2015.

Demikianlah selayang pandang perkembangan UMKM di Indonesia. Semoga informasi ini membantu!

Posting Komentar untuk "Perkembangan UMKM di Indonesia dan Beberapa Catatan Penting Lainnya"