Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Apa itu Pancasila? Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya "batu sendi atau dasar". Makna panca adalah lima, jadi Pancasila adalah lima sendi atau dasar atau juga bisa dimaknai dengan "lima tingkah laku yang baik". Istilah Pancasila menjadi terkenal ketika Bung Karno menggunakannya sebagai lima prinsip dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Ketenaran Pancasila memang tidak dapat dilepaskan dari situasi menjelang kemerdekaan negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah melalui diskusi yang panjang, para tokoh bangsa ini kemudian menyetujui lima pasal yang akan dijadikan sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara republik Indonesia.
Perlu kamu ketahui bahwa sila yang terdapat dalam Pancasila ini tidak sekali jadi. Tapi oleh para pendiri bangsa ini pada mulanya dirumuskan secara berbeda-beda serta mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hingga pada akhirnya, seperti yang kita ketahui sekarang adalah Pancasila yang sudah disahkan secara konstitusional.
Perbedaan mengenai rumusan Pancasila bisa kita lihat dari Mohammad Yamin dan Soekarno. Menurut Yamin, Pancasila terdiri dari lima sila:
Kelahiran Pancasila ini menjadi tonggak kelahiran bangsa Indonesia. Pancasila juga dianggap sebagai perwujudan kepribadian bangsa yang hidup sejak zaman lampau hingga saat ini. Selain itu, Pancasila merupakan filsafat yang dapat diserap dari nilai-nilai kebudayaan bangsa Indonesia. Dalam Pancasila terdapat titik pertemuan dari kemajemukan bangsa Indonesia melalui bhinneka tunggal ika.
Sebenarnya, nilai-nilai dalam Pancasila sudah terejawantahkan di Indonesia sejak zaman lampau sebelum menjadi republik seperti sekarang ini. Dalam zaman dahulu terdapat nilai-nilai lokalitas dalam adat istiadat, kepercayaan, dan kebudayaan. Nilai-nilai tersebut melekat dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pandangan hidup masyarakat lampau.
Begitu pun dalam Pancasila, yang merupakan buah kerja keras para pendiri bangsa Indonesia, terdapat rumusan penting yang menjadi dalil dan konsep dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah ideologi, Pancasila mengandung lima pasal yang harus diwujudkan agar seluruh rakyat Indonesia merasakan manfaat besarnya.
Terkadang sebuah ideologi terkesan kaku dan tertutup. Namun Pancasilan merupakan ideologi yang justru terbuka karena memiliki sifat-sifat yang dinamis, selalu aktual, serta mampu mengikuti perkembangan zaman.
Ada beberapa dimensi yang terkandung dalam Pancasilan:
Ketenaran Pancasila memang tidak dapat dilepaskan dari situasi menjelang kemerdekaan negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah melalui diskusi yang panjang, para tokoh bangsa ini kemudian menyetujui lima pasal yang akan dijadikan sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara republik Indonesia.
Sumber gambar: billyhalim/Pixabay |
Perlu kamu ketahui bahwa sila yang terdapat dalam Pancasila ini tidak sekali jadi. Tapi oleh para pendiri bangsa ini pada mulanya dirumuskan secara berbeda-beda serta mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hingga pada akhirnya, seperti yang kita ketahui sekarang adalah Pancasila yang sudah disahkan secara konstitusional.
Perbedaan mengenai rumusan Pancasila bisa kita lihat dari Mohammad Yamin dan Soekarno. Menurut Yamin, Pancasila terdiri dari lima sila:
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikemanusiaan
- Kesejahteraan rakyat
- Nasionalisme
- Internasionalisme
- Demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan dalam berkebudayaan
- Ketuhanan dalam menjalankan ajaran Islam bagi pemeluknya
- Kemanusiaan adil beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelahiran Pancasila ini menjadi tonggak kelahiran bangsa Indonesia. Pancasila juga dianggap sebagai perwujudan kepribadian bangsa yang hidup sejak zaman lampau hingga saat ini. Selain itu, Pancasila merupakan filsafat yang dapat diserap dari nilai-nilai kebudayaan bangsa Indonesia. Dalam Pancasila terdapat titik pertemuan dari kemajemukan bangsa Indonesia melalui bhinneka tunggal ika.
Sebenarnya, nilai-nilai dalam Pancasila sudah terejawantahkan di Indonesia sejak zaman lampau sebelum menjadi republik seperti sekarang ini. Dalam zaman dahulu terdapat nilai-nilai lokalitas dalam adat istiadat, kepercayaan, dan kebudayaan. Nilai-nilai tersebut melekat dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pandangan hidup masyarakat lampau.
Pancasila sebagai landasan ideologi
Setiap bangsa tentunya memiliki ideologi yang dianut. Ideologi ini adalah nilai-nilai tertentu yang ditanamkan dalam jiwa suatu bangsa. Ideologi ini diciptakan untuk meningkatkan kemaslahatan seluruh penduduk suatu negara. Dalam ideologi terdapat kesadaran suatu bangsa untuk mewujudkan cita-citanya.Begitu pun dalam Pancasila, yang merupakan buah kerja keras para pendiri bangsa Indonesia, terdapat rumusan penting yang menjadi dalil dan konsep dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah ideologi, Pancasila mengandung lima pasal yang harus diwujudkan agar seluruh rakyat Indonesia merasakan manfaat besarnya.
Terkadang sebuah ideologi terkesan kaku dan tertutup. Namun Pancasilan merupakan ideologi yang justru terbuka karena memiliki sifat-sifat yang dinamis, selalu aktual, serta mampu mengikuti perkembangan zaman.
Ada beberapa dimensi yang terkandung dalam Pancasilan:
- Idealistis: nilai-nilai dalam Pancasila memiliki sifat rasional dan sistematis
- Normatif: nilai-nilai dalam Pancasila adalah suatu sistem norma
- Realistis: Pancasila menggambarkan realitas yang ada dalam masyarakat
Fungsi Pancasila
Secara konkret, Pancasila adalah ideologi milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, berikut ini merupakan fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia:- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk
- Menjadi pedoman bangsa Indonesia mencapai tujuan dalam melaksanakan pembangunan
- Menjaga identitas bangsa dalam pembentukan karakter berdasar pada nilai-nilai Pancasila
- Menjadi tolok ukur dalam melakukan kritik terhadap bangsa dan Negara
Posting Komentar untuk "Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara"